NOTIS.CO.ID - Sebagian besar dari kita tak bisa bepergian ke luar negeri tanpa membawa Paspor. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk tiga sosok penting dunia.
Mereka tak perlu repot mengurus paspor atau antre di imigrasi saat bepergian ke negara lain. Siapa mereka, dan apa yang membuat mereka begitu istimewa?
Raja Charles III dan Dokumen Khusus Kerajaan Inggris
Raja Charles III adalah satu dari sedikit orang di dunia yang tak membutuhkan paspor saat bepergian ke luar negeri. Sebagai pemimpin monarki Inggris, Raja Charles hanya membawa dokumen resmi yang diterbitkan atas namanya sendiri.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa "Sekretaris Kerajaan Inggris meminta atas nama Yang Mulia agar semua orang yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa dokumen ini melewati wilayah mereka dengan bebas tanpa hambatan atau halangan dan untuk memberi bantuan dan perlindungan yang mungkin diperlukan."
Dokumen ini menggantikan fungsi Paspor konvensional bagi raja atau ratu Inggris yang sedang menjabat. Karena paspor Inggris pada dasarnya dikeluarkan atas nama Raja, maka Raja itu sendiri tidak memerlukan paspor.
Tanggung jawab dalam penerbitan dan penyampaian dokumen istimewa ini berada di tangan Sekretaris Pribadi Raja, Sir Clive Alderton.
Ia telah dipercaya oleh Raja Charles dan Permaisuri Camilla sejak tahun 2006. Hubungan kerja mereka dimulai setelah pernikahan Charles dan Camilla pada 2005, dan Sir Clive dikenal sebagai sosok yang sangat dihormati dan dekat dengan pasangan kerajaan tersebut.
Kaisar Jepang dan Permaisuri Masako Juga Tak Membawa Paspor
Hal serupa juga terjadi di Jepang. Kaisar Naruhito dan istrinya, Permaisuri Masako, juga bebas dari keharusan memiliki paspor. Pemerintah Jepang menyatakan bahwa akan sangat tidak pantas jika seorang Kaisar atau Permaisuri harus mengajukan paspor seperti warga negara biasa.
Hal ini tertuang dalam dokumen resmi Kementerian Luar Negeri Jepang tertanggal 10 Mei 1971, yang menegaskan bahwa sangat tidak tepat jika Kaisar menjalani prosedur visa atau imigrasi dengan menggunakan Paspor.
Negara memandang gelar kekaisaran sebagai status yang jauh melampaui identitas kewarganegaraan biasa, sehingga prosedur administratif seperti Paspor dianggap tidak relevan untuk pemegang tahta.
Walaupun Kaisar dan Permaisuri tak perlu membawa Paspor, anggota keluarga Kekaisaran lainnya tetap diberikan paspor diplomatik. Termasuk di dalamnya Putra Mahkota dan Putri, yang tetap mengikuti ketentuan perjalanan resmi internasional saat bepergian.
Permaisuri Camilla Tetap Butuh Paspor Diplomatik
Berbeda dengan suaminya, Permaisuri Camilla tidak mendapatkan hak istimewa yang sama. Ia tetap diwajibkan membawa paspor, meskipun dalam bentuk paspor diplomatik.
Hal ini menjadi penegasan bahwa hanya raja atau ratu yang sedang menjabatlah yang dibebaskan dari ketentuan membawa Paspor.
Perbedaan ini menunjukkan betapa gelar kerajaan atau kekaisaran membawa hak istimewa tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan status pasangan kerajaan.
Dalam konteks protokol internasional dan hukum diplomatik, status individu tetap memiliki peran penting dalam menentukan hak-hak saat bepergian ke luar negeri.
Fakta unik ini menunjukkan bahwa meski dunia sudah sangat mengandalkan Paspor untuk mobilitas global, tetap ada pengecualian istimewa bagi beberapa individu dengan gelar tertinggi di negaranya. Sebuah pengecualian yang hanya dinikmati oleh segelintir tokoh dunia.
BACA JUGA: iPhone 17 Segera Rilis? Berikut Jadwalnya