Data KTP Dicuri dan Disalahgunakan untuk Pinjol? Ini Solusi Lengkapnya!

Trinita Adelia - Minggu, 18 Mei 2025 - 09:30 WIB
Data KTP Dicuri dan Disalahgunakan untuk Pinjol? Ini Solusi Lengkapnya!
Ilustrasi - Pixabay @IqbalStock
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mengajukan Pinjaman Online Ilegal menjadi salah satu ancaman serius yang perlu diwaspadai.

Banyak orang menjadi korban karena data mereka digunakan tanpa izin untuk mendaftar di aplikasi pinjol yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak reputasi korban di mata lembaga keuangan.

Laporkan terlebih dahulu ke perusahaan pinjaman online terkait

Langkah awal yang penting dilakukan saat mengetahui data KTP digunakan untuk Pinjaman Online Ilegal adalah segera melapor ke perusahaan pinjol yang bersangkutan.

Sampaikan secara resmi bahwa data telah disalahgunakan dan minta agar proses pinjaman dibatalkan sepenuhnya.

Selain itu, mintalah konfirmasi tertulis bahwa tidak akan ada tagihan yang dikenakan.

Agar proses pelaporan berjalan lancar, siapkan dokumen pendukung seperti salinan KTP pribadi, bukti tagihan yang masuk, serta tangkapan layar dari notifikasi pinjaman yang muncul.

Semakin lengkap bukti yang diberikan, semakin cepat pula proses penyelidikan dilakukan oleh pihak penyedia layanan pinjaman.

Dalam beberapa kasus, korban juga perlu mendesak agar akun palsu yang terdaftar atas nama mereka segera diblokir.

Tindakan ini mencegah kemungkinan pelaku mengajukan pinjaman ulang menggunakan data yang sama.

Segera hubungi Otoritas Jasa Keuangan melalui saluran resmi

Setelah melapor ke penyedia pinjol, langkah selanjutnya adalah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Laporan kepada OJK bisa menjadi jalan penting untuk menghentikan praktik ilegal dan memberikan perlindungan hukum terhadap korban.

OJK menyediakan berbagai kanal yang bisa digunakan, mulai dari telepon di nomor 157, WhatsApp ke 081157157157, hingga email ke konsumen@ojk.go.id.

Jangan lupa sertakan bukti pendukung kasus yang dialami, misalnya notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.

Melalui laporan ini, OJK dapat memberikan pengawasan terhadap perusahaan pinjol dan memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak lagi melakukan penagihan terhadap korban.

Selain itu, pelaporan ini juga membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku yang menyalahgunakan data pribadi secara sistematis.

Lakukan pelaporan resmi ke kantor kepolisian setempat

Selain melapor ke OJK, korban juga wajib membuat laporan ke kantor kepolisian.

Ini adalah bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menyelidiki dan menindak pelaku Penyalahgunaan Data pribadi secara pidana.

Laporan ini juga dapat dijadikan dasar untuk proses hukum lebih lanjut jika kasus berkembang.

Saat membuat laporan, bawa semua bukti yang relevan seperti tangkapan layar aplikasi pinjol ilegal, pesan penagihan yang mencurigakan, dan bukti lain yang menunjukkan bahwa korban tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Semakin detail kronologi kejadian yang dijelaskan, semakin baik pula polisi bisa menindaklanjutinya.

Tindakan hukum ini juga menjadi sinyal penting bahwa Penyalahgunaan Data bukan pelanggaran sepele, dan setiap individu punya hak untuk melindungi identitasnya dari ancaman digital yang semakin kompleks.

Ajukan Pemblokiran Nik ke Dukcapil untuk mencegah penyalahgunaan lanjutan

Langkah pencegahan yang tak kalah penting adalah mengajukan pemblokiran NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Tindakan ini bertujuan agar data KTP tidak bisa lagi digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengakses layanan keuangan secara ilegal.

Untuk melakukan pemblokiran, cukup datang langsung ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa identitas asli serta dokumen pendukung lainnya.

Jelaskan kronologi penyalahgunaan data yang terjadi dan minta petugas untuk memproses Pemblokiran Nik KTP sementara.

Setelah proses selesai, Dukcapil akan memblokir akses terhadap data pribadi korban sehingga pelaku tidak bisa lagi menggunakan NIK tersebut di platform digital mana pun. 

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements