Viral Unggahan Meme Jokowi Prabowo, Mahasiswi ITB Langsung Diproses Hukum

Trinita Adelia - Minggu, 11 Mei 2025 - 12:45 WIB
Viral Unggahan Meme Jokowi Prabowo, Mahasiswi ITB Langsung Diproses Hukum
kampus ITB - Instagram @itb1920
Advertisements

NOTIS.CO.ID - Seorang mahasiswi ITB berinisial SSS bikin heboh dunia maya setelah ditangkap polisi karena membagikan meme yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto sedang berciuman.

Kasus ini memicu perdebatan soal ekspresi, demokrasi, dan batasan hukum di internet.

Unggahan Meme Jokowi dan Prabowo Dianggap Berlebihan tapi Masih Bisa Dibina

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menilai bahwa tindakan mahasiswi tersebut sebaiknya tidak langsung dibawa ke ranah hukum karena masih tergolong sebagai ekspresi anak muda.

Menurutnya, pemahaman dan pembinaan jauh lebih bijak dibandingkan dengan hukuman, apalagi kalau konteksnya masih berkaitan dengan kritik sosial.

"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," ucap Hasan dikutip dari inilah.com, Minggu (11/05/2025).

Meski meme itu memantik kontroversi, Hasan menekankan bahwa pemerintah harus melihat konteks dan niatnya lebih dulu sebelum buru-buru menilai bersalah.

Ia juga menyebut kalau ini bagian dari dinamika demokrasi, di mana kadang kritik muncul dalam bentuk yang tidak biasa, bahkan memicu kegaduhan.

"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu," lanjutnya.

Polisi Tetap Proses Hukum dengan Dasar UU ITE Terbaru

Meski ada dorongan dari pihak pemerintah untuk mengedepankan pembinaan, Polri tetap melanjutkan proses hukum terhadap SSS dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang mengungkap bahwa SSS sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," katanya saat dikonfirmasi oleh media di Jakarta.

Trunoyudo menjelaskan bahwa SSS dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Ini merupakan hasil revisi terbaru dari UU Nomor 11 Tahun 2008.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tegasnya.

Meme Ciuman yang Viral dan Respons Netizen di Media Sosial

Meme yang jadi sorotan itu menggambarkan Jokowi dan Prabowo sedang berciuman dan sempat ramai di berbagai platform media sosial, terutama X (Twitter).

Akun @MurtadhaOne1 menjadi salah satu yang pertama menyebarkan kabar penangkapan SSS, menuliskan, “Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat.”

Unggahan tersebut langsung mengundang komentar dari netizen yang terbagi dua kubu ada yang menganggapnya kebebasan berekspresi dan satir politik, tapi tak sedikit juga yang menilainya sebagai konten yang melecehkan simbol negara.

Dari sinilah muncul perdebatan soal batas antara kritik, lelucon, dan pelanggaran hukum dalam ruang digital.

Netizen pun mulai membandingkan kasus ini dengan unggahan-unggahan kontroversial lain yang tidak berujung proses hukum, menimbulkan pertanyaan apakah hukum diterapkan secara adil dan konsisten. 

Advertisements
Share:
Editor: Trinita Adelia
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements