344 tahun sudah Bandar Lampung tumbuh kembang. Belakangan, dinamikanya terasa semakin pesat. Kota ini perlu penambahan ruang gerak. Dimekarkan. Sebelas desa di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dipersiapkan berintegrasi.
(Notis.co.id): Karena melibatkan lintas kabupaten-kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mesti turun tangan. Pembahasan pun digelar. Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel dan kalangan akademisi dilibatkan. Duduk satu meja di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, Rabu (17 Juni 2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan pembahasan difokuskan pada persiapan pengintegrasian tata ruang antardaerah. Tujuannya guna mendukung percepatan pembangunan di Lampung.
Pemprov ingin mendorong kolaborasi antarkabupaten dan kota dalam mengatasi beban pembangunan yang semakin meningkat, khususnya di Kota Bandar Lampung yang merupakan ibukota provinsi. Etalase alias wajah Lampung.
“Kota Bandar Lampung saat ini sudah sangat padat. Baik dari sisi jumlah penduduk maupun kebutuhan ruang. Karena itu diperlukan pengintegrasian wilayah agar pembangunan bisa lebih terarah dan berkelanjutan,” terang Mulyadi.
Langkah Panjang Menuju Metropolitan
Dia menambahkan, dari sisi perencanaan pembangunan nasional hingga daerah, terdapat alasan strategis untuk memasukkan sejumlah kawasan penyangga, termasuk Kota Baru yang memiliki pusat olahraga dan kawasan pengembangan lainnya yang memerlukan regulasi terpadu di bawah Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan kajian akademis, sambung Mulyadi, disepakati sebanyak 11 desa di Kabupaten Lamsel akan diintegrasikan ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.
Kesebelas desa tersebut mencakup Banjar Agung, Gedung Agung, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margodadi, Margorejo, Purwotani, Sabah Balau, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, dan Way Hui.
Saat ini luas wilayah Kota Bandar Lampung sekitar 183 kilometer persegi. Bila integrasi 11 desa terjadi maka akan terdapat penambahan wilayah sekitar 95 kilometer persegi.
Namun demikian Mulyadi mengatakan, butuh proses panjang dan kelengkapan dokumen untuk mewujudkan rencana tersebut. Apabila seluruh dokumen telah lengkap, Pemprov Lampung akan memfasilitasi pengajuan usulan ini ke Kementerian Dalam Negeri.(*)















