Saban hari Sodikin mesti berjibaku dengan barang rongsok. Dia berkeliling menyusuri jalan menjemput rezeki. Tapi bukan berat hidup yang sedang dia gelisahkan. Pikirannya gundah lantaran memikirkan nasib buah hatinya. Kedua anaknya tidak diterima di sekolah dasar negeri.
(Notis.co.id): Kediaman Sodik, demikian dia biasa disapa, berada di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. Keluarga ini mendiami sebuah bangunan papan beratap seng.
Senin (13 Juli 2026), seperti anak-anak sebaya lainnya, kedua anak Sodik seharusnya sudah mulai bersekolah di SDN 1 Way Kandis. Tapi harapan tinggal harapan. Kendati sudah minta bantuan seorang kenalan untuk mengurus proses pendaftaran, nyatanya tetap menemui jalan buntu. Kedua anak Sodik ditolak.
“Kami tahunya pas dateng ke sekolah untuk tanya soal daftar ulang. Rupanya anak saya nggak diterima di sana,” cerita Sodik kepada awak media yang menyambanginya.
Kebijakan Kadisdik
Cerita penolakan itu tetap tak berubah, meski Sodik kembali mendatangi sekolah didampingi Hendi, selaku Ketua RT 10. Keduanya diterima oleh Kepala SD Negeri 1, Isdiana.
Dalam penjelasannya Isdiana memastikan jumlah siswa baru yang diterima sudah memenuhi kuota. Di mana satu kelas diisi 28 siswa.
“Itu sudah jumlah maksimal. Jadi nggak mungkin lagi tambah murid. Ketentuannya sudah mengatur demikian. Lagi pula waktu pendaftaran sudah tutup,” katanya.
Dia melanjutkan, penambahan jumlah siswa di luar batas ketentuan akan berdampak pada proses pendataan peserta didik. Terutama dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dan, data tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Di tengah ketatnya aturan, kiranya pihak sekolah masih menghembuskan setitik harapan. Kata kuncinya ada di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Seandainya ada kebijakan atau instruksi resmi dari kedinasan, terkait penerimaan kedua anak Sodik tersebut, pihak sekolah mengaku bakal menjalankan perintah. Bagaimana Kadisdik? (*)















