Share This Article
Bandar Lampung belum kehilangan daya tarik bagi pelaku usaha kuliner. Di tengah ekonomi yang menantang, kafe, rumah makan, dan restoran baru terus bermunculan.
(Notis.co.id): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mencatat jumlah wajib pajak restoran bertambah sekitar 100 dalam setahun. Sektor restoran juga tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 9 persen.
Data Bapenda menunjukkan terdapat 1.358 wajib pajak restoran di Bandar Kampung pada 2025. Jumlah itu naik menjadi 1.447 wajib pajak pada 2026.
Plt Kepala Bapenda, Yusnadi Ferianto, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas usaha di Bandar Lampung masih bergerak. Menurut dia, jumlah usaha yang baru berdiri lebih banyak dibandingkan usaha yang tutup.
“Usahanya makin banyak yang bertambah dibandingkan dengan yang tutup. Yang tutup tidak seberapa,” kata Yusnadi, Senin (24 Agustus 2026).
Pertumbuhan usaha kuliner juga memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, satu usaha baru dapat menjadi objek beberapa jenis pajak.
Bapenda mencatat potensi itu antara lain berasal dari reklame, air bawah tanah, PBB bangunan, dan pajak restoran. Karena itu, pemerintah terus mencari serta mendata objek pajak baru yang memenuhi ketentuan.
“Kalau memang masuk kategori harus dipungut pajaknya, kami pungut sesuai undang-undang dan aturan,” ujar Yusnadi.
Perhotelan Jadi Potensi Berikutnya
Bapenda tidak hanya mengandalkan pertumbuhan kuliner. Sektor perhotelan juga menjadi perhatian karena sejumlah hotel baru muncul di kawasan strategis.
Beberapa di antaranya berada di sekitar Jalan Gajah Mada hingga kawasan dekat SMA Negeri 10 Bandar Lampung.
Menurut Yusnadi, hotel memiliki potensi pajak yang lebih beragam dibandingkan pusat perbelanjaan. Di dalamnya terdapat komponen pajak hotel, PBB, hiburan, restoran, reklame, hingga parkir.
“Kalau hotel lebih kompleks lagi. Ada pajak hotel, PBB, hiburan, dan restonya lebih lengkap,” katanya.
Di sisi lain, Bapenda tetap menangani usaha besar yang tutup atau berganti pengelola. Pemerintah mendorong pengelola baru mengambil alih usaha, sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak.
Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sambil menunggu usaha kembali berjalan. (*)

