Share This Article
Suasana malam di perlintasan rel emplasemen Stasiun Labuhan Ratu, Bandar Lampung, berubah mencekam pada Minggu (6 September 2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Kasus pejalan kaki tertemper KA Kuala Stabas kembali memakan korban jiwa warga asal Kabupaten Tanggamus.
(Notis.co.id): Nahasnya, insiden di jalur II emplasemen KM 18+0/1 tersebut berlangsung cepat saat korban sedang duduk berkumpul di area rel. Saksi mata menyebutkan, korban semula duduk bertiga bersama rekan-rekannya. Namun, dua temannya pergi sebentar untuk membeli makanan dan meninggalkan korban sendirian di lokasi.
Saat KA Kuala Stabas nomor perjalanan S5 makin mendekat, kedua teman korban berteriak kencang memberi peringatan. Meskipun teriakan terdengar nyaring, korban tetap tidak sempat berpindah posisi dari rel.
Sementara jarak laju kereta sudah terlalu dekat. Tak pelak benturan keras tak mampu terelakkan. Masinis sebenarnya sudah berupaya maksimal mencegah kecelakaan tersebut.
Suara suling peringatan atau semboyan 35 telah dibunyikan berkali-kali dari kabin kereta. Pengereman mendadak pun tetap tidak memungkinkan karena beban serta kecepatan kereta yang sangat besar.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membeberkan kronologi memprihatinkan tersebut. “Masinis sudah membunyikan semboyan 35 atau suling agar korban segera menjauh. Namun karena jarak kereta sudah terlalu dekat, korban tidak sempat berpindah dari lokasi sehingga terjadi temperan,” kata Zaki.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang langsung menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Selain itu, manajemen KAI kembali menegaskan larangan keras bagi warga untuk tidak nongkrong di sepanjang ruang manfaat jalur rel.
Aturan hukum jelas melarang aktivitas warga di area lintasan kereta api. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di jalur rel untuk kepentingan apa pun di luar angkutan resmi.(*)

