Share This Article
Aturan penyaluran bantuan pangan Bandar Lampung tahap kedua resmi berubah. Kriteria penerima dibuat jauh lebih ketat dari biasanya. Alhasil, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) ikut merosot tajam.
(Notis.Co.id): Pada tahap sebelumnya, angka KPM menembus 105 ribu keluarga. Kini, jatah tersebut hanya menyasar 96.919 rumah tangga saja. Penurunan ini terjadi karena instruksi langsung dari pemerintah pusat.
Plh Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Ayu Kumala Dewi angkat bicara. “Untuk tahap kedua ini memang ada perubahan data,” jelasnya, Minggu (30 Agustus 2026).
Sasaran bantuan sekarang benar-benar dikunci ketat oleh pemerintah. Hanya warga kategori Desil 1 sampai 4 yang berhak. Aturan pergantian nama penerima pun tak kalah ketat. Petugas tidak bisa asal memindahkan jatah kepada sembarang warga.
Calon pengganti wajib berasal dari kelompok kemiskinan yang sama. “Jika dicari tidak ada penggantinya yang sesuai, berasnya dikembalikan ke negara,” tegas Ayu.
Setiap keluarga nantinya akan mengantongi 30 kilogram beras. Jatah tersebut merupakan gabungan kuota Juli, Agustus, dan September. Namun, penyaluran kali ini murni hanya berupa beras. Bantuan minyak goreng seperti penyaluran tahap pertama resmi ditiadakan. (*)

